Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya rencana baru yang bakal mengguncang pasar modal. Mereka sedang menyiapkan aturan baru soal minimum free float, dan rencananya bakal mulai berlaku bertahap di tahun 2026 nanti. Kalau ini jadi, dampaknya bisa signifikan banget. Likuiditas pasar saham kita mungkin akan berubah drastis, sementara ratusan emiten dipastikan bakal ketar-ketir.
Inarno Djajadi, sang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, yang ngomong soal ini. Dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat lalu, dia bilang penyesuaian aturan memang sedang digodok.
"Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap," ujar Inarno.
Tapi, detailnya seperti apa? OJK masih tutup mulut soal angka pastinya. Yang jelas, aturan sekarang itu minimal free float-nya cuma 7,5 persen. Nah, Inarno pernah ngasih gambaran di Desember 2025 lalu. Katanya, kalau batas minimal itu dinaikin jadi 10 persen, pasar butuh suntikan likuiditas tambahan sekitar Rp21 triliun. Gila lagi, kalau dinaikkan sampai 15 persen? Kebutuhannya meledak sampai Rp203 triliun! Angka yang nggak main-main.
Dampaknya ke emiten juga berat. Perkiraan OJK, kalau patokannya 10 persen, ada 192 emiten yang belum memenuhi syarat. Itu jumlahnya bisa membengkak jadi 327 emiten kalau batasnya naik ke 15 persen. Jadi, kesiapan pasar benar-benar bergantung pada permintaan, terutama dari investor-investor gede alias institusi. Inarno sendiri ngingetin, peningkatan permintaan saham itu kunci. Biar pasar bisa nyerap tambahan pasokan saham yang bakal membanjir karena aturan baru ini.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat