LAGI! Pengakuan Eks Pegawai Kominfo: Ada Restu Dari Menteri Budi Arie Untuk Amankan Situs Judi Online

- Kamis, 03 Juli 2025 | 20:20 WIB
LAGI! Pengakuan Eks Pegawai Kominfo: Ada Restu Dari Menteri Budi Arie Untuk Amankan Situs Judi Online




MURIANETWORK.COM - Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)โ€”sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)โ€”, Riko Rasota Rahmada, menyebut bahwa dirinya sempat dibujuk oleh eks tenaga ahli Kominfo, Adhi Kismanto, untuk ikut menjaga situs judi online (judol) agar tak diblokir.


Hal itu disampaikan Riko saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).


Dalam keterangannya, Riko mengaku mengetahui ihwal ajakan Adhi untuk ikut bergabung dalam menjaga situs judol Kominfo. 


Dalam perkara ini, Adhi juga dijerat sebagai terdakwa. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.


"Kalau Adhi saya tahu, Pak [diajak menjaga situs judol]," kata Riko dalam persidangan, Rabu (2/7).


"Memang Adhi ngomong?" tanya jaksa.


"Adhi ngomong," jawab Riko.


"Ngomong kalau ini ada yang dijaga?" cecar jaksa.


"Iya betul," timpal Riko.


Jaksa kemudian mencecar Riko terkait penyampaian Adhi kepadanya saat mengajak bergabung menjaga situs judol tersebut.


"Omongannya gimana, Pak? Apakah ini titipan dari pimpinan atau gimana?" tanya jaksa.


"Izin mungkin persisnya seperti ini, pertama kali dia mengajak saya dia berkata, 'kami sedang melakukan penjagaan, kami mau ngajak Pak Riko', bahasanya seperti itu, [kemudian ditanya] 'Bapak mau ikut atau tidak?'" jawab Riko menceritakan penyampaian Adhi.


"Enggak, maksudnya apa karena ada restu dari pimpinan atau gimana enggak?" cecar jaksa.


"Saya semacam itu, karena saya diyakinkan bahwa pimpinan tahu," jawab Riko.


Jaksa terus mendalami keterangan Riko dan menanyakan apakah yang dimaksud pimpinan tersebut mencapai level menteri atau tidak. Adapun saat itu, Menkominfo dijabat oleh Budi Arie Setiadi.


"Nah itu siapa, Pak? Dijelasin enggak, Pak, sama si Adhi?" tanya jaksa.


"Dijelaskan," timpal Riko.


"Gimana?" cecar jaksa.


'Tenang aja, Pak, pimpinan udah tahu, yang paling atas tahu, Pak Menteri'," tutur Riko menirukan pernyataan Adhi.


"Itu Adhi yang ngejelasin?" tanya jaksa.


"Iya Adhi yang mengatakan begitu kepada saya," ungkap Riko.


Lantaran dibujuk itu, Riko pun mengaku makin yakin untuk bergabung menjaga situs judol di Kominfo.


"Oke jadi makanya Saudara pede lah ya udah ini gitu, ya?" tanya jaksa.


"Betul," jawab Riko.


"Itu di bulan?" tanya jaksa.


"Itu sekitar pertengahan April, Pak, dia mulai membujuk saya itu di sekitar pertengahan April," ucap Riko.


Lebih lanjut, Riko pun menyinggung bahwa jumlah pemblokiran situs judol di zaman Budi Arie menjabat lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.


"Jujur sejak zaman Pak Budi Arie jumlah pemblokiran situs perjudian jumlahnya signifikan, dari yang normalnya mungkin sekitar ratusan [situs] per hari, menjadi ribuan," kata Riko.


"Tapi kemudian, Adhi Kismanto ini memang naik, tapi ada yang dijaga gitu, ya?" tanya jaksa.


"Iya," timpal Riko.


"Atas restu dari pimpinan gitu, ya?" tanya jaksa.


"Betul," jawab Riko.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡



Pernyataan Budi Arie


Nama eks Menteri Kominfo (sekarang Komdigi), Budi Arie Setiadi, memang kerap muncul dalam sidang kasus pengamanan situs judol Kominfo. 


Saat namanya muncul dalam dakwaan kasus itu, Budi Arie membantahnya. 


Dia menyebut, hal itu merupakan narasi untuk menyerangnya secara pribadi.


"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).


"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.


Budi Arie mengaku tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online itu. Apalagi soal pembagian keuntungan.


"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.


"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.


Dia menegaskan belum pernah menerima aliran dana pengamanan situs judol.


"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.


"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.


Budi Arie pun juga membantah dan menyatakan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk mengamankan situs judol.


Ia juga tak ambil pusing soal namanya yang kemudian kembali muncul dalam agenda pembuktian terkait kasus tersebut.


"Halah, biar aja," ucapnya kepada wartawan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/6) lalu.


Adapun dalam perkara ini, Riko Rasota didakwa bersama delapan orang lainnya yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo.


Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.


Dalam dakwaannya, Riko dkk. didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.


Akibat perbuatannya, Riko dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Kumparan

Komentar