Nah, di sinilah masalahnya. Struktur investor kita lagi nggak ideal-ideal amat. Memang jumlah investor di pasar modal kita melonjak dalam setahun terakhir, tapi pertumbuhan itu didominasi sama investor ritel. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, kontribusi mereka terhadap transaksi harian mencapai 54 persen di Desember 2025. Angka itu naik tajam dari posisi 33 persen setahun sebelumnya.
Di sisi lain, peran investor institusi domestik malah menyusut. Kepemilikan mereka turun dari 40,3 persen di 2021 jadi 39,4 persen per September 2025. Komposisi kayak gini jelas belum cukup kuat buat nopang kenaikan free float dalam skala besar.
Lalu, gimana jalan keluarnya? Emiten-emiten yang kena imbas kemungkinan bakal ngambil langkah korporasi. Misalnya lewat rights issue atau private placement. Tapi, bagi yang ngerasa kebijakan baru ini terlalu memberatkan, opsi untuk go private alias mendelist dari bursa juga bisa jadi pertimbangan serius.
Memang, tekanan jangka pendek pasti ada. Tapi, dalam jangka panjang, kebijakan ini dinilai punya sisi positif. Analis Stockbit, dalam laporannya Jumat lalu, bilang aturan baru berpotensi meningkatkan likuiditas saham. Selain itu, kualitas perdagangan bisa membaik dan risiko manipulasi pasar bisa ditekan. Jadi, meski berliku, jalannya dianggap perlu buat kesehatan pasar yang lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat