BANDUNG - Seorang ibu tiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Perempuan ini diduga keras menganiaya Raditya Allibyan Fauzan atau yang akrab disapa Pian, anak tirinya yang masih berusia empat tahun, hingga tewas.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Menurut Kompol Anton dari Kasatreskrim Polrestabes Bandung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam lewat Unit PPA. Dari situ terungkap, pelaku ternyata punya motif kecemburuan. Dia tak suka melihat suaminya lebih perhatian ke Pian daripada anak kandungnya sendiri.
"Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,"
kata Kompol Anton, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Golkar Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Bukan Kembali ke Orde Baru
Wagub Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Nobar, Antisipasi Bobotoh Serbu GBLA
Imperium Kebebasan Tampil Beringas: AS Serbu Venezuela, Tatanan Dunia Ambruk
Paguyuban Perantau: Saat Silaturahmi Berubah Jadi Ajang Pamer