Proses penyerapan minyak dari sumur-sumur rakyat oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ternyata tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aspek keselamatan yang jadi perhatian utama. Hal ini mengacu pada aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi migas.
Menurut Fitri Erika, Senior Manager External Communication and Stakeholder Relation PHE, aturan tersebut sudah menyiapkan standar operasional atau SOP yang wajib dipatuhi oleh pengelola sumur rakyat.
Aturan yang diteken Juni lalu itu, kata Fitri, sudah mengatur berbagai hal teknis. Mulai dari cara memproduksi migas hingga penekanan pada faktor keamanan. PHE sendiri disebut sangat mendukung program pemerintah ini, dan prosesnya sudah berjalan di lapangan.
Namun begitu, tidak semua sumur bisa begitu saja diserap. Fitri menegaskan bahwa yang dikelola masyarakat biasanya adalah sumur tua yang sudah berproduksi sejak era 1970-an, bukan sumur baru.
Artikel Terkait
Kepemilikan MDIY Bergeser, Rp14 Triliun Saham Beralih di Lingkaran Internal
Relawan Tempuh Medan Berat Demi Bantu Warga Terisolir di Aceh Tamiang
Seragam Safety hingga Suara Nelayan: Kisah Pertamina Redam Konflik di Lapangan
Hartono Bersaudara Kembali Puncaki Daftar Orang Terkaya RI, Meski Kekayaan Menyusut