Proses penyerapan minyak dari sumur-sumur rakyat oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ternyata tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aspek keselamatan yang jadi perhatian utama. Hal ini mengacu pada aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi migas.
Menurut Fitri Erika, Senior Manager External Communication and Stakeholder Relation PHE, aturan tersebut sudah menyiapkan standar operasional atau SOP yang wajib dipatuhi oleh pengelola sumur rakyat.
Aturan yang diteken Juni lalu itu, kata Fitri, sudah mengatur berbagai hal teknis. Mulai dari cara memproduksi migas hingga penekanan pada faktor keamanan. PHE sendiri disebut sangat mendukung program pemerintah ini, dan prosesnya sudah berjalan di lapangan.
Namun begitu, tidak semua sumur bisa begitu saja diserap. Fitri menegaskan bahwa yang dikelola masyarakat biasanya adalah sumur tua yang sudah berproduksi sejak era 1970-an, bukan sumur baru.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak