Proses penyerapan minyak dari sumur-sumur rakyat oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ternyata tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aspek keselamatan yang jadi perhatian utama. Hal ini mengacu pada aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi migas.
Menurut Fitri Erika, Senior Manager External Communication and Stakeholder Relation PHE, aturan tersebut sudah menyiapkan standar operasional atau SOP yang wajib dipatuhi oleh pengelola sumur rakyat.
“Dalam Permen itu memang ada istilahnya, bukan pendampingan ya, ada semacam standar SOP yang harus dijalankan,” jelas Fitri dalam sebuah konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
“Jadi memang tidak hanya ada di kontraktornya Pertamina, tetapi melibatkan beberapa elemen yang lainnya. Memang ada aspek safety yang harus sama-sama diperbaiki,” sambungnya.
Aturan yang diteken Juni lalu itu, kata Fitri, sudah mengatur berbagai hal teknis. Mulai dari cara memproduksi migas hingga penekanan pada faktor keamanan. PHE sendiri disebut sangat mendukung program pemerintah ini, dan prosesnya sudah berjalan di lapangan.
Namun begitu, tidak semua sumur bisa begitu saja diserap. Fitri menegaskan bahwa yang dikelola masyarakat biasanya adalah sumur tua yang sudah berproduksi sejak era 1970-an, bukan sumur baru.
Lalu, bagaimana tahapannya? Prosesnya cukup panjang. Pertama, tim gabungan yang berisi SKK Migas, pemerintah daerah, dan kontraktor akan melakukan inventarisasi titik lokasi. Setelah itu, baru dilakukan pemilihan.
“Dalam artian setiap wilayah Kabupaten ataupun Kota itu harus mendapatkan semacam surat dukungan dari pemerintah provinsi terkait siapa yang ditunjuk KUD-nya, siapa yang ditunjuk UMKM-nya, siapa yang ditunjuk BUMD-nya,” terang Fitri.
“Nah baru kemudian dilakukan surat-menyurat secara administrasi kepada kontraktor yang terdekat di wilayah tersebut. Apakah Pertamina atau non-Pertamina.”
Tahap terakhir adalah pemeriksaan langsung. Tim akan turun ke lokasi untuk menilai berbagai kriteria, termasuk potensi produksi dari sumur tersebut. Baru setelah semua tahap ini dilewati, penyerapan hasil produksi bisa dilakukan.
Sebelumnya, Edy Karyanto, Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio dan Komersial PHE, juga pernah menyebutkan bahwa PHE akan menyerap produksi dari sumur rakyat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM. Bahkan, langkah ini dinilai bisa membantu perusahaan dalam menaikkan realisasi produksi migas. Saat ini, PHE sudah menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMD untuk mengelola sumur tua dan sumur idle, tersebar dari Sumatera Selatan hingga Jawa Timur.
Artikel Terkait
Bitcoin Tembus Rp1,39 Miliar, Tertinggi dalam Tiga Bulan Didorong Arus Dana Institusional
BRI Gandeng Grab, Beri Diskon Belanja dan Transportasi bagi Pemegang Kartu Kredit
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan