Partai Demokrat ternyata satu suara dengan Presiden Prabowo Subianto dalam soal wacana sistem pilkada. Mereka sepakat bahwa negara punya hak untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah, dan hal ini berakar dari ketentuan UUD 1945.
Jadi, baik pemilihan langsung maupun lewat DPRD, menurut mereka, sama-sama sah secara hukum. Opsi pilkada oleh DPRD ini dianggap serius oleh Demokrat, bukan tanpa alasan. Mereka melihat ini bisa jadi cara untuk memperkuat pemerintahan daerah, mencari pemimpin yang berkualitas, dan yang tak kalah penting: menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Namun begitu, ada catatan besar. Partai ini menegaskan bahwa pilkada itu urusan banyak orang, urusan rakyat. Maka, pembahasannya harus transparan dan demokratis. Partisipasi publik mutlak diperlukan agar keputusan akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak orang banyak, bukan cuma segelintir elite.
Prinsip mereka sederhana tapi tegas: apapun nanti sistem yang dipilih, demokrasi harus jalan terus. Suara rakyat jangan sampai diabaikan, dan persatuan bangsa tetap jadi fondasi yang tak boleh goyah.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Dr. Herman Khaeron.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu.
Sementara itu, dari kubu lain, PDIP punya penilaian yang berbeda. Mereka menolak keras wacana pilkada melalui DPRD, menyebutnya sebagai bentuk pembatasan hak politik rakyat.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Kemayoran, 200 Personel Gabungan Dikerahkan Evakuasi Warga
Macron Desak Trump Perkuat Gencatan Senjata di Lebanon dan Bahas Kesepakatan dengan Iran
Lima Korban Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Dimakamkan, Tiga Warga Masih Hilang
Enam Warga Sesak Napus Akibat Asap Kebakaran di Kemayoran, Dievakuasi ke RS Hermina