Partai Demokrat ternyata satu suara dengan Presiden Prabowo Subianto dalam soal wacana sistem pilkada. Mereka sepakat bahwa negara punya hak untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah, dan hal ini berakar dari ketentuan UUD 1945.
Jadi, baik pemilihan langsung maupun lewat DPRD, menurut mereka, sama-sama sah secara hukum. Opsi pilkada oleh DPRD ini dianggap serius oleh Demokrat, bukan tanpa alasan. Mereka melihat ini bisa jadi cara untuk memperkuat pemerintahan daerah, mencari pemimpin yang berkualitas, dan yang tak kalah penting: menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Namun begitu, ada catatan besar. Partai ini menegaskan bahwa pilkada itu urusan banyak orang, urusan rakyat. Maka, pembahasannya harus transparan dan demokratis. Partisipasi publik mutlak diperlukan agar keputusan akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak orang banyak, bukan cuma segelintir elite.
Prinsip mereka sederhana tapi tegas: apapun nanti sistem yang dipilih, demokrasi harus jalan terus. Suara rakyat jangan sampai diabaikan, dan persatuan bangsa tetap jadi fondasi yang tak boleh goyah.
Artikel Terkait
Ramadan Menjelang, Pemulihan Aceh Didorong Serentak
Densus 88 Ungkap 70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan, Ini 6 Ciri yang Patut Diwaspadai
Kejagung Datangi Ditjen Planologi, Kemenhut Tegaskan Hanya Pencocokan Data Kasus Lama
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk