Proses penyerapan minyak dari sumur-sumur rakyat oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ternyata tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aspek keselamatan yang jadi perhatian utama. Hal ini mengacu pada aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi migas.
Menurut Fitri Erika, Senior Manager External Communication and Stakeholder Relation PHE, aturan tersebut sudah menyiapkan standar operasional atau SOP yang wajib dipatuhi oleh pengelola sumur rakyat.
Aturan yang diteken Juni lalu itu, kata Fitri, sudah mengatur berbagai hal teknis. Mulai dari cara memproduksi migas hingga penekanan pada faktor keamanan. PHE sendiri disebut sangat mendukung program pemerintah ini, dan prosesnya sudah berjalan di lapangan.
Namun begitu, tidak semua sumur bisa begitu saja diserap. Fitri menegaskan bahwa yang dikelola masyarakat biasanya adalah sumur tua yang sudah berproduksi sejak era 1970-an, bukan sumur baru.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Kebersihan Kota dan Desa sebagai Kunci Pariwisata Indonesia
Logindo Lepas Dua Kapal, Kantongi Rp137 Miliar untuk Perkuat Kas
Merger MORA dan MyRepublic Bentuk Raksasa Internet Baru, Saham Melesat 2.123%
Prabowo Serahkan Kunci Rumah Subsidi ke Guru, Nelayan, hingga Tukang Pijat di Serang