Lalu, bagaimana tahapannya? Prosesnya cukup panjang. Pertama, tim gabungan yang berisi SKK Migas, pemerintah daerah, dan kontraktor akan melakukan inventarisasi titik lokasi. Setelah itu, baru dilakukan pemilihan.
Tahap terakhir adalah pemeriksaan langsung. Tim akan turun ke lokasi untuk menilai berbagai kriteria, termasuk potensi produksi dari sumur tersebut. Baru setelah semua tahap ini dilewati, penyerapan hasil produksi bisa dilakukan.
Sebelumnya, Edy Karyanto, Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio dan Komersial PHE, juga pernah menyebutkan bahwa PHE akan menyerap produksi dari sumur rakyat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM. Bahkan, langkah ini dinilai bisa membantu perusahaan dalam menaikkan realisasi produksi migas. Saat ini, PHE sudah menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMD untuk mengelola sumur tua dan sumur idle, tersebar dari Sumatera Selatan hingga Jawa Timur.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak