Lalu, bagaimana tahapannya? Prosesnya cukup panjang. Pertama, tim gabungan yang berisi SKK Migas, pemerintah daerah, dan kontraktor akan melakukan inventarisasi titik lokasi. Setelah itu, baru dilakukan pemilihan.
Tahap terakhir adalah pemeriksaan langsung. Tim akan turun ke lokasi untuk menilai berbagai kriteria, termasuk potensi produksi dari sumur tersebut. Baru setelah semua tahap ini dilewati, penyerapan hasil produksi bisa dilakukan.
Sebelumnya, Edy Karyanto, Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio dan Komersial PHE, juga pernah menyebutkan bahwa PHE akan menyerap produksi dari sumur rakyat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM. Bahkan, langkah ini dinilai bisa membantu perusahaan dalam menaikkan realisasi produksi migas. Saat ini, PHE sudah menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMD untuk mengelola sumur tua dan sumur idle, tersebar dari Sumatera Selatan hingga Jawa Timur.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Kebersihan Kota dan Desa sebagai Kunci Pariwisata Indonesia
Logindo Lepas Dua Kapal, Kantongi Rp137 Miliar untuk Perkuat Kas
Merger MORA dan MyRepublic Bentuk Raksasa Internet Baru, Saham Melesat 2.123%
Prabowo Serahkan Kunci Rumah Subsidi ke Guru, Nelayan, hingga Tukang Pijat di Serang