Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia ternyata mencapai angka yang fantastis: Rp 9,1 triliun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membeberkan angka itu, yang dihitung sejak November 2024 hingga sekarang. Jadi, kurang lebih dalam rentang satu tahun lebih.
“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini,” ujar Meutya di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1) lalu.
Acara itu adalah peluncuran Registrasi Biometrik yang disebut SEMANTIK. Menurutnya, berbagai modus kejahatan seperti scam call, smishing, atau social engineering punya satu benang merah yang sama.
“Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor,” tambah dia.
Intinya, semua itu bergantung pada anonimitas identitas. Pelaku biasanya memakai nomor seluler ilegal atau yang tak terverifikasi dengan benar. Mereka bebas menyamar sebagai siapa saja, menjalankan aksinya, dan kabur begitu terendus.
“Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar untuk menipu lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Dan ini yang membuat kejahatan digital terus menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” tegas Meutya.
Di sisi lain, dampaknya bukan cuma soal uang yang raib. Jumlah korbannya juga luar biasa. Meutya menyebut, lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia atau sekitar 22% pernah menjadi korban tipu di ruang digital. Ada laporan lain yang menyoroti ekosistem pembayaran, di mana fraud digital telah menyedot kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Lantas, apa akar masalahnya? Bukan semata soal teknologi canggih yang dipakai pelaku. Menurut Meutya, persoalan mendasarnya justru ada di sistem validasi identitas yang lemah di tahap awal seseorang mengakses ruang digital.
Karena itulah pemerintah akhirnya mengandalkan SEMANTIK. Kebijakan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik ini diatur lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Harapannya jelas: memutus sumber utama kejahatan digital yang selama ini bebas berganti-ganti nomor.
“Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” katanya.
Meutya menegaskan, langkah ini diambil bukan tanpa tujuan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kebijakan SEMANTIK diharapkan bisa menekan angka kerugian sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi konsumen. Masalahnya kompleks, tapi setidaknya ada upaya konkret untuk memutus mata rantai itu.
Artikel Terkait
Madura United Kalahkan Semen Padang 1-0 Berkat Gol Cepat Junior Brandão
Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep
Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Wacana Film Layar Lebar Mengemuka
KAI Tutup 1.800 Perlintasan Liar yang Dinilai Picu Kecelakaan Kereta Api