Refly Harun Duga Laporan Ijazah Jepang Paksa Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 01:40 WIB
Refly Harun Duga Laporan Ijazah Jepang Paksa Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Refly Harun, sang Koordinator Troya, punya analisis menarik soal sikap mendadak Rismon Sianipar. Menurutnya, ada kemungkinan Rismon memilih jalur damai dengan Presiden Jokowi dan mengajukan restorative justice. Kenapa? Refly menduga, tekanan dari relawan Jokowi lewat kasus ijazah Jepang milik Rismon bisa jadi pemicunya.

"Kemarin pagi saya WA lagi," ujar Refly pada Jumat (13/3/2026).

"Mon minta RJ. Itu kehendak bebas dari Rismon atau karena dia terpojok dengan laporan soal ijazah Jepang? Atau ada hal lain? Soalnya ini kan menjelang press conference kita di Polda Metro. Jangan sampai kita gegabah," lanjutnya.

Namun begitu, komunikasi mereka terputus. Pesan WhatsApp Refly cuma tercentang satu, telepon Rismon pun tak bisa dihubungi. Refly kemudian coba dapatkan info lewat jalur lain.

Ia sempat berbicara dengan pengacara yang dekat dengan Rismon, Jahmada Girsang. Dari situ, dia dapat penjelasan soal alasan pembelotan Rismon dari kawan lamanya, Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Rismon dekat dengan lawyer itu. Jahmada Girsang namanya. Dia yang memfasilitasi, ikut ke Solo," tutur Refly.

"Lewat telepon, dia bilang Rismon dapat aspirasi dari keluarga. Keluarganya ingin kasusnya cepat selesai, dan sebagainya," tambahnya.

Tentu saja, pernyataan semacam itu harus dikaji lebih dalam. Refly melihat ada konteks lain yang mendesak. Rismon sedang menghadapi pelaporan serius: dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Yamaguchi di Jepang. Pelaporannya sendiri dilakukan oleh pendukung Jokowi.

Ini, kata Refly, diduga kuat jadi salah satu alasan Rismon berbalik haluan.

"Dia dihadapkan pada dua laporan. Pertama, soal ijazah palsu dari Jepang tadi. Lalu, ada juga keterangan surat kematian yang katanya dibuat orang lain," jelas Refly.

"Nah, ini yang dieksploitasi oleh relawan yang selama ini getol membela kepentingan Pak Jokowi," sambungnya.

Dugaan Refly kuat. Tekanan itulah yang mungkin membuat Rismon memilih berdamai. Tapi dia mengingatkan, jalan restorative justice tidak semudah membalik telapak tangan. Ada prosedur hukum yang harus dilalui.

Dan satu hal lagi. Pencabutan pernyataan dalam citizen lawsuit yang sudah diberikan Rismon di bawah sumpah, itu perkara lain yang tidak mudah. Pernyataannya sebagai ahli itu sudah tercatat, punya konsekuensi hukum tersendiri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar