Mahar Rp55 Juta Raib Dicuri Tante dan Keponakan Sendiri di Bantaeng

- Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mahar Rp55 Juta Raib Dicuri Tante dan Keponakan Sendiri di Bantaeng

Niat menyimpan uang mahar pernikahan di rumah justru berujung petaka bagi seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Uang sebesar Rp55 juta yang baru diterima korban dilaporkan hilang dari dalam lemari dan belakangan diketahui dicuri oleh kerabat dekatnya sendiri.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Resmob Polres Bantaeng setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku ternyata merupakan ibu dan anak, masing-masing berinisial BAS (52) dan HAS (29). Ironisnya, BAS diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai tante, sedangkan HAS merupakan keponakan korban.

Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari di lokasi yang berbeda. “Kedua terduga pelaku pencurian yang mahar berhasil diamankan Resmob Polres Bantaeng bersama barang bukti hasil pencurian,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang. Saat itu korban menyimpan uang mahar senilai Rp55 juta di dalam lemari kayu yang berada di kamarnya. Namun, hanya beberapa jam setelah disimpan, uang tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap BAS di kediamannya di Kecamatan Gantarangkeke. Saat diperiksa, perempuan tersebut mengaku tidak beraksi sendiri. Dari keterangannya, polisi kemudian bergerak ke Kecamatan Tompobulu dan mengamankan HAS yang disebut turut terlibat dalam pencurian tersebut.

Penyidik mengungkap, kedua pelaku masuk ke kamar korban lalu mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalam lemari. Setelah berhasil menguasai uang puluhan juta rupiah itu, sebagian hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. BAS bahkan mengaku memberikan Rp10 juta kepada anaknya yang lain berinisial RAH untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Sementara HAS menerima bagian sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita kembali sebagian besar uang hasil kejahatan dengan total Rp42,2 juta yang kini dijadikan barang bukti. “Sisa hasil pencurian sejumlah Rp42,2 juta,” kata Sabil.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantaeng dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar