OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

- Selasa, 03 Februari 2026 | 19:42 WIB
OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

Upaya untuk menarik lebih banyak investor global ke pasar modal Indonesia terus digenjot. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI mengajukan sebuah proposal penting kepada penyedia indeks global, MSCI. Intinya sih, mereka mau meningkatkan transparansi dan likuidasi pasar dengan membuka data investor lebih detail.

Kalau dulu cuma dikelompokkan secara umum, sekarang bakal dirinci jadi 27 sub-tipe investor. Data ini nantinya akan terbuka untuk publik dan tentu saja, untuk MSCI sendiri.

Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditemui di Gedung BEI, Selasa lalu, langkah ini bertujuan memberi informasi yang lebih granular.

"Mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others,"

Katanya, dengan data yang lebih rinci, MSCI dan investor global punya cukup bahan untuk menilai investabilitas saham-saham di Indonesia. Jadi nggak cuma tahu itu investor 'institusi', tapi juga jenisnya apa. Misalnya, apakah pemerintah, private equity, bank, atau bahkan peer-to-peer lending.

"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya, lebih rinci,"

Nah, selain jumlah sub-tipenya yang melonjak dari sebelumnya sembilan, OJK juga akan menyajikan rekapitulasi berdasarkan kemungkinan afiliasi. Misalnya, berapa persen saham yang dipegang oleh dewan direksi (BOD) atau dewan komisaris (BOC) perusahaan itu sendiri.

"Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI,"

Hasan menambahkan,

"Misalnya bagian dari BOD atau BOC dari saham itu. Berapa banyak? Yang namanya controller, treasury, yang government tadi berapa? Nah, jadi lengkap tuh."

Semua ini pada ujungnya bertujuan memperbaiki definisi dan perhitungan free float. Selama ini, perhitungan saham yang benar-benar aktif diperdagangkan di pasar dinilai belum sepenuhnya akurat. Dengan data yang lebih tajam, MSCI diharapkan bisa menilai dengan lebih tepat apakah suatu saham layak dimasukkan ke dalam indeks global mereka.

"Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan consider diikutkan atau tidak,"

jelas Hasan.

Klasifikasi Mengikuti Fungsi, Bukan Sekadar Status

Lalu bagaimana dengan dana pensiun atau BPJS yang notabene dikelola pemerintah? Hasan menegaskan, klasifikasi akan melihat fungsi utama si investor. Jadi meski dimiliki negara, kalau kegiatannya adalah dana pensiun, ya masuknya sebagai pension fund.

"Jadi di sana ada, government ada pasti, tapi dia ada pension fund. Jadi kemungkinan lebih ke pension fund. Jadi lalu ada insurance,"

ucapnya.

Sementara itu, badan yang ramai dibicarakan, Danantara, akan mendapat klasifikasi khusus sebagai sovereign wealth fund atau dana kekayaan negara.

"Danantara itu masuknya sovereign wealth fund. Jadi bahkan sovereign wealth fund pun ada nih, klasifikasi tersendiri,"

terangnya.

Ini Dia 27 Sub-tipe Investor Barunya

Berikut rincian lengkapnya:

  • Private Equity (Modal Ventura Privat)
  • Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
  • Venture Capital (Modal Ventura)
  • Government (Pemerintah)
  • Sovereign Wealth Fund
  • Investment Advisors (Penasihat Investasi)
  • Brokerage Firms (Perusahaan Perantara Efek)
  • Private Bank
  • Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Reksa Dana)
  • State Owned Enterprises (BUMN)
  • Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap)
  • Limited Partnership (Persekutuan Terbatas)
  • Firm (Perusahaan)
  • Peer to Peer Lending
  • Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
  • State Owned Company
  • Public Corporate (Perusahaan Terbuka)
  • Social Organizations (Organisasi Sosial)
  • Central Bank
  • Diocese (Keuskupan)
  • Conference (Konferensi)
  • Congregation (Kongregasi/Dana Umat)
  • Cooperatives (Koperasi)
  • International Organization
  • Political Parties (Partai Politik)
  • Partnership
  • Educational Institution (Lembaga Pendidikan)

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar