Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Jonggol, Pelaku Ternyata Buronan DPO

- Selasa, 05 Mei 2026 | 16:15 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Jonggol, Pelaku Ternyata Buronan DPO

Aksi sindikat pencuri sepeda motor gagal total di wilayah Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah ketiga pelaku berhasil diringkus oleh warga yang geram. Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5) lalu, ketika para pelaku yang diketahui berinisial IC (33), R (31), dan seorang remaja berusia 16 tahun tengah berusaha melancarkan aksinya di kawasan permukiman.

Kapolsek Jonggol, Hida Tjahjono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sempat dikepung oleh massa setelah aksi pencurian mereka terbongkar. Informasi mengenai pengepungan itu pun segera diterima oleh pihak kepolisian yang langsung bergerak ke lokasi.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang dikepung warga setelah gagal melakukan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor, anggota bergegas mengamankan ketiga orang pelaku,” ujar Hida dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026).

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah Bekasi. Pengakuan itu sekaligus mengungkap bahwa mereka merupakan buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum Bekasi.

“Pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi,” bebernya.

Polisi kemudian melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka. Namun, karena sejumlah perkara yang membelit mereka lebih banyak terjadi di wilayah Bekasi, kepolisian memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian setempat.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti termasuk kunci T dilimpahkan untuk proses penahanannya di Polsek Serang Baru, sedangkan penanganan penyidikannya dilakukan secara bersama sesuai TKP masing-masing,” pungkas Hida.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar