Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana sempat pecah oleh tawa ringan Hendrik Tio. Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi itu tersenyum geli saat beradu bicara dengan jaksa penuntut. Percakapan mereka berpusat pada sebuah hal yang tampaknya paradoks: pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi yang disebut-sebut justru "terlalu murah".
Sidang yang digelar pada 3 Februari 2026 itu mengadili tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Kehadiran Tio di sana adalah untuk memberikan kesaksian.
Pertanyaan jaksa awalnya berputar pada keuntungan perusahaan Tio dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah itu. Dengan tenang, Tio menyebut margin keuntungan kotor perusahaannya rata-rata sekitar 8%.
Menurut penuturan Tio, posisi perusahaannya hanyalah sebagai reseller. Artinya, mereka tak punya kendali penuh atas harga. Semua mengalir dari principal pemegang merek ke distributor, baru kemudian ke mereka. "Kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor yang memberikan kami harga," jelasnya.
Namun begitu, jaksa tampaknya masih penasaran. Bagaimana mungkin harga Chromebook dalam proyek ini bisa berada di kisaran Rp 3 juta, sementara di pasaran lain harganya bisa melambung hingga Rp 6 atau 7 juta? Pertanyaan ini mengalir ke pembahasan tentang mekanisme Suggested Retail Price (SRP) yang seharusnya menciptakan keseragaman harga.
Artikel Terkait
Whatsapp Kapolres Bengkalis Bongkar Rencana Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Wali Kota Serang Gebrak Meja, Tegur Camat di Depan Forum
Mendagri Tito Langsung Melayat Usai Turun dari Pesawat, Berduka untuk Ibu Bhayangkari
Pasha Ungu Nyanyikan Lagu Noah di Tengah Rapat Serius Soal Banjir Rob