Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana sempat pecah oleh tawa ringan Hendrik Tio. Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi itu tersenyum geli saat beradu bicara dengan jaksa penuntut. Percakapan mereka berpusat pada sebuah hal yang tampaknya paradoks: pembentukan harga dalam sebuah konsolidasi yang disebut-sebut justru "terlalu murah".
Sidang yang digelar pada 3 Februari 2026 itu mengadili tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Kehadiran Tio di sana adalah untuk memberikan kesaksian.
Pertanyaan jaksa awalnya berputar pada keuntungan perusahaan Tio dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah itu. Dengan tenang, Tio menyebut margin keuntungan kotor perusahaannya rata-rata sekitar 8%.
"Di sini ada keuntungan saudara, kaitan saudara menjual pengadaan PT Bhinneka Chromebook, bersumber dari APBN dan dana DAK itu Rp 1,1 sekian triliun. Benar?" tanya jaksa.
"Itu nilai penjualannya, bukan nilai keuntungan. Nilai penjualan," koreksi Tio.
"Keuntungannya?"
"Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8% Pak," jawabnya.
Menurut penuturan Tio, posisi perusahaannya hanyalah sebagai reseller. Artinya, mereka tak punya kendali penuh atas harga. Semua mengalir dari principal pemegang merek ke distributor, baru kemudian ke mereka. "Kami berdasarkan PO kami kepada si distributornya. Distributor yang memberikan kami harga," jelasnya.
Namun begitu, jaksa tampaknya masih penasaran. Bagaimana mungkin harga Chromebook dalam proyek ini bisa berada di kisaran Rp 3 juta, sementara di pasaran lain harganya bisa melambung hingga Rp 6 atau 7 juta? Pertanyaan ini mengalir ke pembahasan tentang mekanisme Suggested Retail Price (SRP) yang seharusnya menciptakan keseragaman harga.
Puncak keheranan justru muncul saat membicarakan proses konsolidasi harga dengan LKPP di 2022. Tio mengaku tak paham detailnya, tapi dia mendengar banyak keluhan.
"Komplain apa? Terlalu mahal?" tanya jaksa.
"Terlalu murah Pak," ujar Tio, dan kali ini ia tertawa.
Jawaban itu jelas mengejutkan. "Masak terlalu murah?" timpal jaksa, heran. Di pengadilan korupsi, keluhan yang biasa terdengar adalah soal harga yang membengkak, bukan sebaliknya.
"Iya, jadi ada yang tidak bisa ikutin, begitu lah," lanjut Tio.
"Kalau terlalu murah, nggak ada ini," ujar jaksa, yang kembali disambut tawa kecil Tio.
Jaksa pun mengingatkan bahwa Tio telah disumpah. Tio tetap pada pendiriannya. "Iya benar Pak, yang saya dengar begitu. Kalau mahal kan semuanya bisa masuk Pak," timpalnya. Menurutnya, harga hasil konsolidasi itu justru terasa kemurahan untuk beberapa merek tertentu, sehingga membuat mereka "berat" untuk ikut.
Di sisi lain, dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya sungguh berat. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis itu merupakan akumulasi dari dua hal: kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan perangkat lunak CDM senilai 44 juta dolar AS (sekitar Rp 621 miliar) yang dianggap tidak diperlukan serta tak memberi manfaat.
Roy Riady, salah seorang jaksa, dengan tegas membacakan rincian angka itu di persidangan. Semua berangkat dari laporan audit BPKP. Sidang yang menyangkut program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini, dengan demikian, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Perempuan di Kuningan Hilang Lima Hari Usai Dijemput Pria Misterius
Presiden Prabowo Setujui Kompolnas Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Mengikat
Hendropriyono Kritik Pernyataan Amien Rais yang Viral, Ingatkan Tanggung Jawab Moral Tokoh Senior
Kali Angke Siaga 2, Genangan di Kembangan Selatan Belum Surut