Dini hari yang sunyi di Desa Sepahat, Bengkalis, tiba-tiba pecah oleh aktivitas tak biasa. Tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menyusuri Jalan Intan Baiduri. Target mereka: sebuah rumah penampungan yang diduga menjadi titik kumpul calon pekerja migran ilegal. Operasi ini bukan tanpa sebab. Semuanya berawal dari sebuah laporan warga yang masuk langsung ke WhatsApp pribadi Kapolres.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, sang Kapolres, mengaku mendapat informasi soal rencana pengiriman CPMI secara ilegal. "Laporan masyarakat itu kami anggap serius," katanya. Tanpa buang waktu, timnya langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kebenarannya.
Hasilnya? Penggerebekan pada Selasa (3/2) itu berhasil menggagalkan sebuah jaringan perdagangan orang. Empat orang diamankan sebagai terduga pelaku. Mereka berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Yang terakhir disebutkan adalah warga negara asing asal Myanmar.
Namun begitu, yang lebih penting adalah penyelamatan korban. Polisi berhasil membebaskan empat orang dari situasi rentan itu. Tiga di antaranya WNI, dan satu lagi adalah warga Rohingya asal Myanmar. Mereka semua ditemukan tanpa dokumen resmi yang sah.
"Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan," jelas Fahrian. Kondisinya memprihatinkan, siap diberangkatkan ke luar negeri dengan cara yang jelas-jelas melanggar hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti pendukung. Ada delapan ponsel dan satu paspor milik korban yang berhasil diamankan. Barang-barang ini akan menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, semua pihak yang terlibat baik pelaku maupun korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Jalur hukum pun mulai digarap. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ditambah UU Keimigrasian. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen polisi untuk memutus mata rantai perdagangan manusia yang kerap memanfaatkan mimpi warga untuk bekerja di luar negeri.
Artikel Terkait
Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Perusahaan
AHY Dorong Koridor Hijau Jadi Standar Baru Infrastruktur Nasional
Program Cek Kesehatan Gratis Capai 100 Juta Peserta, 663 Ribu Anak Terindikasi Hipertensi
CKG Pemerintah Capai 100 Juta Peserta, Skrining Temukan 663 Ribu Anak Alami Tekanan Darah Tinggi