"Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan," jelas Fahrian. Kondisinya memprihatinkan, siap diberangkatkan ke luar negeri dengan cara yang jelas-jelas melanggar hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti pendukung. Ada delapan ponsel dan satu paspor milik korban yang berhasil diamankan. Barang-barang ini akan menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, semua pihak yang terlibat baik pelaku maupun korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Jalur hukum pun mulai digarap. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, ditambah UU Keimigrasian. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen polisi untuk memutus mata rantai perdagangan manusia yang kerap memanfaatkan mimpi warga untuk bekerja di luar negeri.
Artikel Terkait
Iran Ancam Hancurkan Aset Energi AS-Israel Balas Ultimatum Trump
Lebaran di Balik Jeruji: Ribuan Warga Binaan di Batam Dapat Remisi dan Kunjungan Keluarga
Status Tahanan Yaqut Berubah, Lebaran Dijalani di Rumah
46 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir, 696 Warga Mengungsi