murianetwork.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Artikel Terkait
Trump: Iran di Ambang Kejatuhan, Rakyat Mulai Kuasai Kota
Akreditasi Tinggi, Layanan Sepi: Ilusi Mutu Perpustakaan yang Tersandera Angka
Swasembada Pangan: Dari Target Ambisius Menjadi Kenyataan yang Terukur
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam