murianetwork.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Segera Temui Putin untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut
Pertamina Menanggung Beban Rp60 Triliun per Bulan Akibat Harga BBM yang Ditahan
Islah Bahrawi Kritik Kebijakan Prabowo yang Dinilai Jauh dari Janji dalam Buku Paradoks Indonesia