Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB
Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor

Seorang pemuda berinisial ADS (28) diamankan warga setelah tepergok memasuki rumah kos di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari. Ia diduga hendak memotret pakaian dalam perempuan yang sedang dijemur di lokasi tersebut.

Petugas Kepolisian Sektor Kembaran yang menerima laporan segera tiba di tempat kejadian dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri oleh massa. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat diterima sekitar pukul 01.50 WIB. Mendapat informasi adanya orang tak dikenal yang masuk ke rumah kos milik warga berinisial SS (46), petugas langsung bergerak menuju lokasi.

"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati warga sudah berkumpul dan terduga pelaku telah diamankan. Anggota kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak yang bertentangan dengan hukum," kata Kapolresta, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, ADS diduga memasuki area rumah tanpa izin dan sempat berada di lantai dua bangunan sebelum keberadaannya diketahui oleh pemilik rumah. Peristiwa itu bermula ketika pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan pada dini hari. Karena curiga, korban kemudian memeriksa dan menemukan pria tersebut di dalam rumah.

Korban segera meminta bantuan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan mengamankan ADS sebelum polisi tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang. Petugas juga tidak menemukan indikasi pencurian atau upaya mengambil barang berharga dari dalam rumah. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, ADS diduga memiliki tujuan lain saat memasuki lokasi tersebut.

"Sejauh ini tidak ditemukan upaya mengambil barang berharga. Selain itu, pelaku juga diduga memiliki riwayat gangguan perilaku dan pernah menjalani pemeriksaan medis, namun tidak dilakukan secara berkelanjutan," ujar Kapolresta.

Polisi menyebutkan bahwa ADS diduga masuk ke lokasi untuk mencari pakaian dalam perempuan yang dijemur guna dilihat dan difoto. Kapolresta Banyumas memastikan tidak ada kerugian materiel yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, kasus akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Sebagai bagian dari kesepakatan, ADS diwajibkan membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor polisi.

"Karena tidak ditemukan kerugian materiel dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, perkara diselesaikan melalui jalur damai. Pelaku juga akan menjalani wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan," ucap Kapolresta.

Kapolresta Banyumas mengapresiasi respons cepat warga yang segera melapor kepada polisi. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pelanggaran hukum.

"Respons cepat ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun kami juga mengajak warga untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," ujar Kapolresta.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags