Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi yang diteken pada 25 Mei 2026 ini menjadi payung hukum untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan di atas prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan, serta benar-benar steril dari praktik koruptif.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah integritas. Ia secara eksplisit melarang segala bentuk penyimpangan wewenang selama masa penerimaan siswa baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra dalam pernyataan resminya.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan bahwa setiap permintaan hadiah, pungutan liar, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang terkait dengan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai koridor aturan yang berlaku dan menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali.
KPK secara khusus meminta agar seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam penerapan integritas. Mereka diinstruksikan untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Di sisi lain, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau praktik yang memicu konflik kepentingan.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar (pungli) masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Modus operandinya beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Selain pungli, lembaga antirasuah itu juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi di dunia pendidikan.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan praktik manipulasi data dalam proses seleksi. Temuan tersebut mencakup rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang sebelumnya telah dinyatakan diterima. Lembaga antikorupsi itu turut menyoroti sejumlah persoalan maladministrasi, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan aduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Menurut KPK, penguatan budaya integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi. Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. “Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan,” ujar Abdul Aziz.
Sementara itu, terkait kewajiban pelaporan, KPK menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk gratifikasi berupa makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak dan kedaluwarsa. Penerima diperbolehkan menyalurkannya langsung sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB. “KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB agar layanan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas Abdul Aziz Suhendra.
Artikel Terkait
Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor
Arsenal Siapkan Kaus Khusus untuk Ribuan Suporter di Final Liga Champions Lawan PSG
Kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Gowa Tak Timbulkan Korban Jiwa, Dua Gedung Rusak
Yuran Fernandes Tinggalkan PSM Makassar, Dikabarkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan