Bos Hanania Travel Resmi Tersangka, Polisi Tahan Pemilik Biro Umrah atas Dugaan Penipuan Rp12 Miliar

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:25 WIB
Bos Hanania Travel Resmi Tersangka, Polisi Tahan Pemilik Biro Umrah atas Dugaan Penipuan Rp12 Miliar

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional yang juga pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Polda Metro Jaya langsung menahan pria yang akrab disapa ASF itu setelah melalui proses gelar perkara.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Syah Farhan merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi dengan total korban mencapai sekitar 128 orang. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni dugaan penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan digiring oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah diduga membawa kabur dana perjalanan umrah. Salah satu korban sekaligus perwakilan, Joko, mengungkapkan alasan mereka membuat laporan polisi. Menurutnya, para jemaah mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah yang sudah seharusnya dilaksanakan.

“Ya, kita bikin laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya itu travel profesional. Karena memang kami sebagai jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang seharusnya sudah terjadi,” kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko menjelaskan bahwa para korban telah melakukan pelunasan biaya untuk pemberangkatan umrah. Namun, setelah menggelar mediasi di kawasan Jakarta Selatan, mereka sepakat membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat laporan polisi.

“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kami bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, dan kami buat laporan polisi,” tuturnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar