Kertas Bekas Kasus Narkoba Bikin Penyidik Cilandak Kena Sanksi

- Selasa, 03 Februari 2026 | 23:12 WIB
Kertas Bekas Kasus Narkoba Bikin Penyidik Cilandak Kena Sanksi

Gara-gara selembar kertas bekas, seorang penyidik Polsek Cilandak kena sanksi disiplin. Begitulah yang diungkapkan Polda Metro Jaya, Selasa (3/2) lalu. Masalahnya, kertas itu bukan sembarang kertas. Saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus penganiayaan, penyidik ternyata memakai kertas sisa dari kasus narkoba. Alhasil, tulisan terkait narkoba masih tertera jelas di sana.

Hal ini, tak pelak, memicu salah paham di masyarakat. Muncul tudingan bahwa ada rekayasa atau pengubahan BAP. Padahal, menurut penjelasan polisi, itu murni kelalaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik dan Kanitnya sudah diperiksa Propam. "Bid Propam, setelah tahu kejadian ini, langsung turun tangan. Mereka periksa penyidik dan Kanit yang bersangkutan. Sanksi diberikan karena kelalaian menggunakan kertas-kertas itu," kata Budi di hadapan wartawan.

Niat awalnya sih baik: efisiensi anggaran. Tapi ujung-ujungnya malah bikin ribut. Budi mengakui, langkah penghematan itu justru menimbulkan kesalahpahaman yang tak perlu di publik.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, langsung ambil langkah. Dia mengingatkan seluruh jajaran, mulai dari direktur penyidikan hingga kapolsek, soal ketentuan penggunaan anggaran dan tata cara administrasi penyidikan yang benar.

"Kapolda tegas mengimbau. Ketentuan dasar kita didukung anggaran, jadi tidak perlu pakai kertas sisa. Kertas sisa seharusnya dibuang, tidak dipakai untuk hal resmi seperti BAP," jelas Budi menirukan perintah atasan.

Persoalan tak cuma berhenti di kertas bekas. Polda Metro Jaya juga menyoroti insiden lain yang terjadi bersamaan: lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik. Padahal, area itu jelas-jelas restricted area atau wilayah terbatas.

"Ini jadi perhatian serius pimpinan," ungkap Budi. "Ruang penyidikan kan area terbatas. Sudah disediakan loker khusus untuk menitipkan barang seperti handphone, baik oleh saksi maupun calon tersangka. Kelalaian penyidik mengawasi ini jadi pembelajaran berharga bagi kami untuk memperketat regulasi."

Seluruh keributan ini berawal dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat perdebatan sengit soal isi berkas pemeriksaan di sebuah kantor polisi. Seorang saksi kasus penganiayaan mempersoalkan lampiran barang bukti yang tak nyambung: timbangan narkoba, dalam berkas yang hendak dia tandatangani.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, sudah lebih dulu memberikan konfirmasi. "Penyidik yang ada di video itu sudah diperiksa oleh Propam, baik dari Polda Metro maupun Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nuryono, Senin (2/2).

Jadi, sederhananya, dua kelalaian administratif ini kertas bekas dan handphone yang masuk area terbatas telah berbuah sanksi. Sekaligus jadi pengingat keras bagi seluruh jajaran tentang pentingnya ketelitian dan prosedur.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar