murianetwork.com: Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 420-an miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan DBHCHT yang diterima NTB tahun 2023, yang sebanyak Rp 473.601.509.000.
“Kalau sebelumnya (2023) NTB dapat DBCHT sekitar Rp 470-an miliar, maka sekarang sekitar Rp 420-an milliar,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr Ir H Iswandi, M.Si, Jumat (12/1/2024).
Iswandi mengungkapkan penyebab menurunnya alokasi dana DBHCHT yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah, karena masih banyaknya cukai ilegal yang beredar di NTB. Akibat turunnya alokasi DBCHT tersebut, maka sedikit tidak bakal berdampak terhadap program yang akan dilaksanakan di NTB.
Baca Juga: Gempuran Rokok Lokal dan Hajatan Industrialisasi Tembakau di NTB
Pemprov tidak lagi memiliki fiskal yang cukup leluasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penurunan kemiskinan.
Terlebih alokasi DBHCHT ini juga menyangkut Pokir-Pokir yang ada di DPRD. Dimana semua program boleh masuk dalam pendanaan DBHCHT, asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jangan sampai sosialisasi terus kita laksanakan, tetapi cukai ilegal masih banyak beredar. Mudah-mudahan dengan pembangunan KIHT, masyarakat kita lebih memilih membeli rokok legal daripada ilegal,” harapnya.
Artikel Terkait
CIMB Niaga Hadirkan Pameran Kekayaan untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Archi Indonesia Kantongi Pinjaman Sindikasi USD 421 Juta, Prospek Emas Kian Bersinar
Chandra Asri Suntik Rp 12,5 Triliun untuk Akuisisi SPBU Esso di Singapura
Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa