Tim penyidik KPK kembali bergerak. Pekan lalu, mereka menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan ini bukan tindakan berdiri sendiri, melainkan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Senin (22/12/2025).
"Ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau," jelas Budi kepada awak media.
Dia menambahkan, penggeledahan di rumah dinas bupati itu adalah salah satu dari sejumlah lokasi yang disasar.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti. Tidak hanya dokumen-dokumen penting, tapi juga sejumlah uang tunai. Nilainya cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp 400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," ucap Budi.
Soal asal-usul uang itu, KPK punya dugaan kuat. Menurut Budi, temuan ini berkaitan dengan sejumlah proyek yang berjalan di wilayah Riau. Namun begitu, penyidik masih mendalami semua temuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
"Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami," sebutnya.
Kasus ini sendiri berawal panas. Awal November lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Inti masalahnya adalah permintaan fee yang disebut-sebut sebagai 'jatah preman' dari Abdul Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR setempat. Nilainya menggiurkan, mencapai Rp 7 miliar.
Setoran fee itu diduga dilakukan bertahap, setidaknya pada Juni, Agustus, dan November 2025. Wahid dituduh mengancam bawahannya jika tak mau menyetor.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, ada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Penggeledahan di rumah dinas bupati ini menunjukkan penyelidikan masih terus melebar, mencari titik terang baru.
Artikel Terkait
Belanda Keluarkan Peringatan Merah Suhu Panas untuk Pertama Kalinya, Suhu Capai 40 Derajat Celsius
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Proses Hukum Wajib Taati Due Process of Law
Swiss Kirim Tim Penyelamat dan 18 Ton Peralatan ke Venezuela Pasca Gempa Kembar Tewaskan 164 Orang
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker