"Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dan konsekuensinya bisa berat. "Bahkan jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan," tambah Anggia tanpa basa-basi.
Lalu, seperti apa peta pertambangan di tiga provinsi itu? Data dari ESDM menunjukkan, dari 23 izin yang akan dikaji, 4 di antaranya berstatus Kontrak Karya dan 19 lagi adalah IUP untuk komoditas logam. Rinciannya cukup beragam, mencakup emas, bijih besi, timah, tembaga, hingga timbal dan seng.
Aceh, misalnya, punya 1 KK emas dari tahun 2018. Ditambah beberapa IUP untuk emas, besi, dan bijih besi yang izinnya tersebar dari 2010 hingga 2024. Ada juga 1 KK timbal dan seng yang wilayahnya beririsan dengan Sumatera Utara, terbit sejak 2018.
Sementara di Sumatera Utara, tercatat ada 2 KK emas dan 1 IUP tembaga yang terbit sekitar tahun 2017-2018. Sedangkan Sumatera Barat mengantongi beberapa IUP untuk komoditas besi, bijih besi, timah hitam, dan emas dengan tahun terbit antara 2013 hingga 2020.
Intinya, pemerintah sedang mengawasi ketat. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata menindak perusahaan yang dianggap abai terhadap aturan dan lingkungan. Kita lihat saja nanti hasilnya.
Artikel Terkait
GenKBiz 2025 Guncang Bandung, Ratusan Startup Muda Berebut Panggung
IHSG Terseret ke Zona Merah, LQ45 Anjlok Lebih Dalam
PNM Raih Predikat Sangat Tepercaya di Tengah Gejolak Ekonomi
Folago dan Emiten Teknologi Lainnya Melesat, Indeks Sektor Tembus 159%