Pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang bersiap untuk mengkaji ulang puluhan izin pertambangan di Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan itu. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang bakal diperiksa ulang.
Menurut juru bicara kementerian, Dwi Anggia, proses evaluasi tengah berjalan. Targetnya adalah izin-izin yang terbit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Sekarang kita punya data, ada IUP dan KK yang semuanya itu terbit di antara tahun 2010 sampai 2020. Itu izinnya semuanya masih di Pemerintah Daerah yang mengeluarkan," ungkap Anggia di kantornya, Jumat (5/12) lalu.
Ia menjelaskan, periode 2010-2020 itu memang era di mana kewenangan perizinan masih berada di tangan pemda. Namun, setelah UU Minerba 2020 berlaku, wewenang itu kini kembali ke pemerintah pusat. Nah, peralihan inilah yang membuat izin-izin lama itu perlu ditinjau kembali.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah menyatakan sikap tegasnya. Sebelumnya, di Istana Presiden pada Kamis (4/12), ia berjanji akan mengevaluasi secara komprehensif kegiatan pertambangan yang diduga berkontribusi pada bencana alam tersebut.
"Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” tegas Bahlil.
Echo dari pernyataan menteri itu juga disampaikan Anggia. Ia menegaskan, evaluasi akan menyasar kepatuhan perusahaan, terutama terkait dampak lingkungan.
Artikel Terkait
Gaji Pensiun PNS 2026: Tak Ada Kenaikan Tambahan, Aturan Masih Mengacu ke 2024
Pasar Tertegang Menunggu Trump Bicara di Davos, Netflix Ikut Warna-i Sentimen
Trump di Davos: Pamer Ekonomi AS dan Kritik Pedas untuk Eropa
Batu Bara Dominan, KAI Logistik Tumbuh 4% dari Layanan Lain