Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pencabutan izin bandara itu?
Semuanya berawal dari keputusan Kementerian Perhubungan yang mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP. Akibatnya, bandara yang terletak di kawasan industri itu tak lagi bisa melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada pertengahan Oktober 2025 lalu, tepatnya tanggal 13.
Kepmenhub yang baru ini secara resmi menggantikan dan membatalkan aturan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025. Artinya, semua ketentuan yang mengizinkan bandara itu melayani rute internasional kini sudah tidak berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, pun mengonfirmasi hal ini.
“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” jelas Ernita kepada awak media.
Menariknya, Ernita juga menyebut satu fakta. Meski sempat punya izin, Bandara IMIP Morowali ternyata belum pernah sekalipun digunakan untuk penerbangan internasional. Hingga akhirnya, izin yang belum sempat dipakai itu pun dicabut.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat di Tengah Badai Sentimen Global
BFIN Siap Bagikan Dividen Rp519 Miliar, Simak Jadwalnya
Pedagang Pakaian Bekas Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Khusus
Menteri Pertanian Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Stok Pangan Nasional