Di gedung Bursa Efek Indonesia yang ramai, Selasa lalu, ada optimisme yang terasa. Jeffrey Hendrik, sang Pejabat Sementara Direktur Utama, berbicara tentang sebuah langkah besar: demutualisasi. Ia meyakini, langkah inilah yang bisa mendongkrak BEI ke papan atas bursa dunia.
"Persiapan untuk demutualisasi sudah ada," ujar Jeffrey.
"Untuk kebijakannya tentu kami serahkan kepada DPR, OJK, dan pemerintah. Dari seluruh bursa besar di dunia, salah satu yang belum demutualisasi adalah BEI, padahal kita sudah masuk peringkat 20 besar dunia."
Targetnya ambisius tapi jelas: masuk 10 besar bursa global. Jeffrey memperkirakan butuh waktu sekitar empat hingga lima tahun untuk mencapainya, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun daya saing secara keseluruhan. Menurutnya, proses ini bakal jadi katalis. Ia membayangkan sebuah bursa yang lebih lincah, profesional, dan tentu saja, modern.
Di sisi lain, dari segi regulasi, jalan menuju demutualisasi sebenarnya sudah cukup terbuka. Pijakan hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan inilah yang nantinya memungkinkan perubahan status BEI.
Intinya, bursa akan bertransformasi dari lembaga dengan asas keanggotaan menjadi sebuah perseroan. Kalau dulu kepemilikan saham bursa cuma di tangan anggota, nanti struktur kepemilikannya akan lebih terbuka. Ini bukan sekadar perubahan bentuk badan hukum, tapi komitmen untuk memantapkan tata kelola. Harapannya, daya saing di kancah internasional pun ikut terdongkrak.
Memang, jalan masih panjang. Namun begitu, semangat untuk mengejar ketertinggalan dari bursa-bursa global lainnya terasa kuat. BEI tampaknya tak ingin hanya jadi penonton.
Artikel Terkait
BFIN Alokasikan Seluruh Saham Treasuri untuk Program MESOP Karyawan
CIMB Niaga Bagikan Dividen Tunai Rp4,07 Triliun pada Mei 2026
Pemegang Saham Setujui Stock Split 1:2 Saham ITSEC Asia
ITSEC Asia Dapat Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:2