Pada laman tersebut, KPM dapat memasukkan data diri untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Jika masih terdaftar, maka KPM akan mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH.
Selain itu, KPM juga dapat menghubungi pihak desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2024 akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 750.000 per KPM.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos.
Bansos PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa
Dirut BRI Sinyalkan Dividen 2025 Lebih Besar Didukung CAR yang Kuat
Astrindo dan Indogas Jalin Kerja Sama Penyaluran Gas untuk Proyek Mini LNG
Pengamat Pasar Modal: Notasi Khusus Free Float Tepat, Delisting Perlu Hati-hati