Pada laman tersebut, KPM dapat memasukkan data diri untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Jika masih terdaftar, maka KPM akan mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH.
Selain itu, KPM juga dapat menghubungi pihak desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2024 akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 750.000 per KPM.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kantor Pos.
Bansos PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Tembus Rp 479 Triliun, Menkeu: Masih dalam Batas Aman
Inalum Ajukan Entitas Baru untuk Dongkrak Smelter Mempawah 600.000 Ton
POSCO International Kuasai Sampoerna Agro, Perkuat Cengkeraman di Bisnis Sawit Indonesia
Pundi-Pundi Negara Digeber, Bea Keluar Emas Ditaksir Raup Rp 6 Triliun