Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu (19/11/2025), BEI menegaskan bahwa mulai tanggal 28 November 2025, seluruh waran terstruktur yang tercantum dalam daftar tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
"Terhitung mulai tanggal 28 November 2025, Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia," bunyi pernyataan resmi BEI.
Keputusan delisting ini merupakan bagian dari mekanisme normal pengelolaan instrumen efek di pasar modal Indonesia. Investor yang masih memegang waran terstruktur tersebut disarankan untuk melakukan evaluasi portofolio dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum tanggal efektif penghapusan.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap 23 waran terstruktur yang akan di-delisting dapat diakses melalui pengumuman resmi BEI. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Artikel Terkait
Pertamina Pacu 23 Lapangan Migas Baru untuk Atasi Penurunan Produksi 24% per Tahun
Ancaman Pengangguran 7,5 Juta Jiwa: DPR Soroti Wacana Larangan Thrifting
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global