BEI Hapus 23 Waran Terstruktur dari Papan Perdagangan
Jakarta, 19 November 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 23 waran terstruktur dari papan perdagangan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 28 November 2025.
Penting untuk Dicatat:
Beberapa waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya meliputi kode efek perusahaan-perusahaan ternama seperti AKRA, ANTM, BRPT, dan SMGR. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi BEI No. Peng-00214/BEI.POP/11-2025.
Artikel Terkait
Pertamina Pacu 23 Lapangan Migas Baru untuk Atasi Penurunan Produksi 24% per Tahun
Ancaman Pengangguran 7,5 Juta Jiwa: DPR Soroti Wacana Larangan Thrifting
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global