KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang

- Minggu, 11 Januari 2026 | 06:40 WIB
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang

Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 akhirnya terjadi. Jumat lalu, 9 Januari, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang. Mereka yang diamankan itu berasal dari dua latar belakang yang berbeda: ada pegawai pajak, ada juga perwakilan dari sebuah perusahaan tambang.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, yang mengonfirmasi penangkapan ini.

Nah, soal barang bukti, nilainya benar-benar fantastis. Penyidik menyita uang tunai, baik Rupiah maupun valas, ditambah logam mulia. Kalau dijumlah semuanya, angkanya mencapai Rp6 miliar. Cukup untuk membuat siapa pun tercengang.

Modusnya sendiri, menurut informasi yang beredar, berkutat pada urusan pajak. Diduga, ada praktik suap yang melibatkan oknum pajak dan pengusaha tambang. Tujuannya? Untuk mengempiskan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan tersebut.

Perkembangan terbaru, hingga pagi ini (11/1), status lima dari delapan orang yang diamankan sudah naik menjadi tersangka. Proses penyidikan jelas masih terus berjalan.

Di sisi lain, respons dari instansi terkait pun mulai bermunculan. Kementerian Keuangan, melalui Menterinya, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya yang terlibat. Namun begitu, mereka menegaskan komitmen untuk tidak campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Sikap tegas juga datang dari internal Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

“Kami akan menindak tegas. Rencananya, jika terbukti bersalah, pemecatan adalah konsekuensi yang akan dijalankan,” begitu kira-kira pernyataan dari pihak DJP.

Kasus ini sekali lagi menyoroti titik rawan di sektor perpajakan. OTT KPK yang pertama di tahun ini seakan menjadi pengingat: pengawasan harus tetap ketat, di mana pun dan kapan pun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar