WAMI Serahkan Dana Royalti Rp64 Miliar ke LMKN untuk Proses Verifikasi
Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti senilai Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyerahan dana ini merupakan implementasi dari komitmen WAMI untuk mematuhi regulasi yang berlaku di sektor hak cipta musik.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, dana yang diserahkan akan melalui proses verifikasi oleh LMKN sebelum akhirnya didistribusikan kepada para pemegang hak.
LMKN Apresiasi Langkah Transparan WAMI
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memberikan apresiasi atas penyerahan dana dan data tersebut. Ia menilai tindakan WAMI ini menunjukkan ketaatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti lagu.
LMKN akan melakukan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya. Kolaborasi dan ketelitian disebutkan sebagai kunci utama dalam proses verifikasi ini untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran.
Artikel Terkait
KPK Turun Tangan Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Berangkat ke Arab Saudi
Ariel NOAH Desak DPR Percepat Revisi UU Hak Cipta, Royalti Musisi Terhambat
KPK Percepat Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Tinjauan ke Arab Saudi
Guci Forest Tegal: Wisata Air Panas, Villa & Jeep Off-Road Terlengkap