WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi

- Selasa, 11 November 2025 | 07:25 WIB
WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi
WAMI Serahkan Dana Royalti Rp64 Miliar ke LMKN untuk Verifikasi

WAMI Serahkan Dana Royalti Rp64 Miliar ke LMKN untuk Proses Verifikasi

Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah menyerahkan dana hasil pengumpulan royalti senilai Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyerahan dana ini merupakan implementasi dari komitmen WAMI untuk mematuhi regulasi yang berlaku di sektor hak cipta musik.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum terkait pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, dana yang diserahkan akan melalui proses verifikasi oleh LMKN sebelum akhirnya didistribusikan kepada para pemegang hak.

LMKN Apresiasi Langkah Transparan WAMI

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memberikan apresiasi atas penyerahan dana dan data tersebut. Ia menilai tindakan WAMI ini menunjukkan ketaatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti lagu.

LMKN akan melakukan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya. Kolaborasi dan ketelitian disebutkan sebagai kunci utama dalam proses verifikasi ini untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran.

Mekanisme Verifikasi dan Regulasi yang Melandasi

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim, telah diatur dalam sejumlah peraturan. Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang relevan.

Proses verifikasi oleh LMKN akan memastikan nilai royalti yang sebenarnya, periode perolehannya, besaran potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana akan dikembalikan ke WAMI untuk didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Tim Kerja Gabungan LMKN dan WAMI

Untuk melaksanakan tugas verifikasi, telah dibentuk tim kerja gabungan yang melibatkan perwakilan dari kedua belah pihak. Dari LMKN, tim diisi oleh Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Sementara dari WAMI, tim terdiri atas Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.

Diharapkan tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar