Mekanisme Verifikasi dan Regulasi yang Melandasi
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim, telah diatur dalam sejumlah peraturan. Landasan hukumnya meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang relevan.
Proses verifikasi oleh LMKN akan memastikan nilai royalti yang sebenarnya, periode perolehannya, besaran potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana akan dikembalikan ke WAMI untuk didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Tim Kerja Gabungan LMKN dan WAMI
Untuk melaksanakan tugas verifikasi, telah dibentuk tim kerja gabungan yang melibatkan perwakilan dari kedua belah pihak. Dari LMKN, tim diisi oleh Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Sementara dari WAMI, tim terdiri atas Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
Diharapkan tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Turun Tangan Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Berangkat ke Arab Saudi
Ariel NOAH Desak DPR Percepat Revisi UU Hak Cipta, Royalti Musisi Terhambat
KPK Percepat Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Tinjauan ke Arab Saudi
Guci Forest Tegal: Wisata Air Panas, Villa & Jeep Off-Road Terlengkap