TANGERANG Putri Candrawathi kembali mendapat keringanan hukuman. Istri Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi khusus Natal 2025, yang memotong masa hukumannya selama satu bulan penuh.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin. Menurutnya, remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat.
Ratmin menjelaskan lebih lanjut. Remisi khusus, terangnya, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan tepat pada hari besar keagamaan, sesuai dengan keyakinan yang dianut narapidana.
Selama di dalam lapas, Putri disebutkan aktif mengikuti program pembinaan. Dia rutin ikut kegiatan keterampilan dan keagamaan. Namun begitu, di bulan Desember ini kegiatannya lebih banyak terfokus pada persiapan perayaan Natal.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Naik 10,87%, Capai 23,54 Juta Orang
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Siapkan Aturan Turunan untuk Batasi Akses Digital Anak
Gubernur DKI Minta Pendatang Siapkan Diri, Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisia
Houthi Luncurkan Rudal ke Israel dari Yaman untuk Pertama Kali Sejak Eskalasi Konflik