Pemerintah DKI Jakarta menyambut baik aturan baru dari pusat soal perlindungan anak di dunia digital. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 nanti. Intinya, aturan ini bakal membatasi akses anak-anak ke berbagai platform digital yang dianggap punya risiko tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menegaskan komitmen ibu kota untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pernyataannya disampaikan di gedung DPRD DKI, Senin lalu.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Pramono.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari platform digital. Soalnya, saat ini hal-hal yang seharusnya belum pantas dikonsumsi anak bisa diakses dengan begitu mudah.
"Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," ujarnya menambahkan.
Nah, untuk menindaklanjuti PP Tunas ini, Pemprov DKI tak akan tinggal diam. Mereka berencana segera duduk bersama DPRD setempat untuk merumuskan aturan turunannya. Tujuannya jelas, agar penerapan di lapangan nanti bisa berjalan mulus dan tepat sasaran.
"Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," tegas Pramono.
Artikel Terkait
Pemerintah Dorong Hilirisasi Biofuel dari Jagung, Ubi, dan Tebu untuk Jawab Krisis Energi
Varian Covid-19 Cicada BA.3.2 Meluas di AS, WHO Pantau Peningkatan Penularan
Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Naik 10,87%, Capai 23,54 Juta Orang