Pemerintah DKI Jakarta menyambut baik aturan baru dari pusat soal perlindungan anak di dunia digital. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 nanti. Intinya, aturan ini bakal membatasi akses anak-anak ke berbagai platform digital yang dianggap punya risiko tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menegaskan komitmen ibu kota untuk mendukung penuh kebijakan ini. Pernyataannya disampaikan di gedung DPRD DKI, Senin lalu.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Pramono.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari platform digital. Soalnya, saat ini hal-hal yang seharusnya belum pantas dikonsumsi anak bisa diakses dengan begitu mudah.
"Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," ujarnya menambahkan.
Nah, untuk menindaklanjuti PP Tunas ini, Pemprov DKI tak akan tinggal diam. Mereka berencana segera duduk bersama DPRD setempat untuk merumuskan aturan turunannya. Tujuannya jelas, agar penerapan di lapangan nanti bisa berjalan mulus dan tepat sasaran.
"Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," tegas Pramono.
Di sisi lain, latar belakang lahirnya aturan ini dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid. Ia menegaskan, PP Tunas lahir dari keprihatinan terhadap data privasi anak-anak yang sudah tercecer begitu saja di media sosial.
Pemerintah merasa perlu bersikap tegas. Pasalnya, data anak sering kali dieksploitasi untuk kepentingan komersial. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.
"Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," papar Meutya.
Ia melanjutkan dengan nada serius. Ruang digital, katanya, seharusnya tidak boleh lebih mengenal seorang anak dibandingkan orang tuanya sendiri. Itulah mengapa aturan ini dibuat.
"Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak. Bahkan, kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan socmed lebih mengenal anak dari orang tuanya, karena datanya begitu berserak di social media," jelas Meutya.
Jadi, itulah langkah yang sedang disiapkan. Dari pusat hingga daerah, semua bergerak merespons kekhawatiran yang kian nyata di era digital ini.
Artikel Terkait
Transjakarta Tunda Jam Operasional pada Iduladha 2026, Layanan Mulai Pukul 09.00 WIB
Israel Kembali Targetkan Komandan Baru Hamas di Gaza, Gantikan Petinggi yang Tewas Sebelumnya
Persija Gagal Juara, Pelatih Sesali Inkonsistensi di Kandang
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara