Tak hanya Putri, ada 25 narapidana lain di Lapas Tangerang yang juga mendapat remisi serupa. Rinciannya, delapan orang dari kasus pidana umum dan 17 lainnya dari kasus pidana khusus.
Ini jelas bukan potongan hukuman pertama untuk Putri. Sebelumnya, pada HUT ke-80 RI, dia mendapat remisi cukup besar: sembilan bulan. Lalu, pada perayaan Natal 2023 dan 2024, dia juga dapat keringanan masing-masing satu bulan.
Perlu diingat, vonis awal untuk Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung menjadi sepuluh tahun saja.
Artikel Terkait
Najib Razak Terjerat Vonis Bersalah Baru, Skandal 1MDB Kembali Menghantam
Sunmori 2025: Deruman Listrik dan Nuansa Merah-Hijau Ramaikan Jalanan Jakarta
Polri Tambah 300 Personel, Fokus Pulihkan Aceh Pascabencana
Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Gayo Lues Siang Ini