Pembantai Masjid Christchurch Ajukan Banding atas Hukuman Seumur Hidup

- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:15 WIB
Pembantai Masjid Christchurch Ajukan Banding atas Hukuman Seumur Hidup

WELLINGTON Brenton Tarrant, pria Australia yang membantai 51 jemaah di dua masjid Christchurch, kini berupaya membatalkan vonisnya. Dia mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pengadilan Selandia Baru. Vonis itu sendiri merupakan hukuman terberat dalam sejarah negara tersebut.

Ingat saja aksi brutalnya di hari yang kelam itu, 15 Maret 2019. Saat salat Jumat berlangsung, Tarrant masuk dengan senapan semi-otomatis dan menembaki jemaah secara membabi buta. Yang membuat dunia bergidik, dia menyiarkan kekejaman itu secara langsung di media sosial. Peristiwa itu pun langsung menyedot perhatian global, menjadi lembaran paling kelam dalam sejarah modern Selandia Baru.

Nah, dalam bandingannya sekarang, Tarrant berargumen bahwa kondisi penahanannya selama persidangan dulu sangatlah buruk. Dia menyebutnya "menyiksa dan tidak manusiawi", sehingga membuatnya tak bisa berpikir jernih saat mengaku bersalah.

“Saya tidak memiliki kerangka pikiran atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu,” ujarnya kepada pengadilan.

Pria pembela supremasi kulit putih itu kini ditahan di unit khusus untuk narapidana berisiko ekstrem di Penjara Auckland. Hidupnya terisolasi, hampir tak ada interaksi dengan tahanan lain atau siapa pun.

Menurut pengakuannya, kondisi mentalnya saat itu begitu kacau hingga memunculkan pikiran-pikiran liar. Dia bahkan sempat mempertimbangkan untuk melibatkan nama besar dalam kasusnya.

"Yang saya pikirkan waktu itu adalah ‘mungkin saya bisa bilang ada penembak kedua di atap, mungkin saya bisa sebut nama ‘Donald J Trump’,” katanya.

Di sisi lain, proses hukumnya masih panjang. Jika Pengadilan Banding di Wellington memutuskan untuk menguatkan vonis, maka sidang terpisah baru akan digelar pada akhir 2026 nanti. Sidang itulah yang akan mempertimbangkan banding terhadap hukuman seumur hidupnya. Semuanya masih harus ditunggu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar