WELLINGTON Brenton Tarrant, pria Australia yang membantai 51 jemaah di dua masjid Christchurch, kini berupaya membatalkan vonisnya. Dia mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pengadilan Selandia Baru. Vonis itu sendiri merupakan hukuman terberat dalam sejarah negara tersebut.
Ingat saja aksi brutalnya di hari yang kelam itu, 15 Maret 2019. Saat salat Jumat berlangsung, Tarrant masuk dengan senapan semi-otomatis dan menembaki jemaah secara membabi buta. Yang membuat dunia bergidik, dia menyiarkan kekejaman itu secara langsung di media sosial. Peristiwa itu pun langsung menyedot perhatian global, menjadi lembaran paling kelam dalam sejarah modern Selandia Baru.
Nah, dalam bandingannya sekarang, Tarrant berargumen bahwa kondisi penahanannya selama persidangan dulu sangatlah buruk. Dia menyebutnya "menyiksa dan tidak manusiawi", sehingga membuatnya tak bisa berpikir jernih saat mengaku bersalah.
“Saya tidak memiliki kerangka pikiran atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu,” ujarnya kepada pengadilan.
Artikel Terkait
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas
Korlantas Siapkan Skenario One Way Tahap Ketiga Antisipasi Puncak Arus Balik
KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik