MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan memeriksa pejabat teknis terkait. Pemeriksaan terhadap Reza Maullana Maghribi, yang pernah menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur periode 2021-2022, difokuskan pada aliran dana dan keterkaitan proyek dengan tersangka lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Fokus Pemeriksaan pada Aliran Dana Proyek
Pemeriksaan saksi kunci ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk merunut alur keuangan yang mencurigakan. KPK secara khusus menyoroti sejumlah proyek di wilayah Jawa Timur yang diduga berkaitan dengan Sudewo, termasuk dugaan adanya fee atau sejumlah uang yang mengalir kepada mantan bupati tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026), memperjelas arah penyelidikan. "Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan Saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur," tuturnya.
"Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada Saudara SDW," lanjut Budi Prasetyo.
Dakwaan Kumulatif untuk Efisiensi Proses Hukum
Terhadap Sudewo, KPK berencana menerapkan dakwaan kumulatif. Strategi hukum ini ditempuh karena pria yang biasa disapa SDW itu juga berstatus tersangka dalam kasus terpisah, yakni pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Penggabungan dakwaan dinilai dapat membuat proses persidangan berjalan lebih efektif.
Budi Prasetyo menjelaskan pertimbangan lembaganya. "Nah, dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif," jelasnya.
Dua Kasus yang Ditangani Sekaligus
Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda dilakukan KPK dalam satu momentum, yaitu pada konferensi pers usai operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan calon perangkat desa, Selasa (20/1). Dalam OTT itu, Sudewo terjaring dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus pemerasan tersebut, dugaan sementara menyebutkan Sudewo menetapkan tarif yang harus dibayar para calon perangkat desa. Besaran yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nilai tersebut disebut-sebut sudah mengalami penggelembungan dari angka awal, yaitu Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, yang dilakukan oleh pihak lain yang juga terlibat.
Artikel Terkait
Zulhas Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Pendampingan Jadi Tantangan Utama Kelulusan Mahasiswa Asal Daerah 3T
Pemprov Jabar Copot Mural Ridwan Kamil, Ganti Slogan Jabar Juara
NU di Persimpangan Jalan: Tantangan Politik, Digital, dan Ekonomi di Abad Kedua