Klaim 45 Menit Jakarta-Bandung: Kementerian PUPR dan Waskita Karya Lakukan Pembahasan Ulang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan mendalam dengan PT Waskita Karya terkait klaim waktu tempuh perjalanan Jakarta-Bandung melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan). Pembahasan ini dilakukan menyusul adanya pernyataan bahwa tol baru ini dapat memangkas waktu tempuh menjadi hanya 45 menit.
Dalam penjelasannya, Dody menyatakan bahwa angka 45 menit untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandung masih perlu dikaji ulang. "Kayaknya lagi kita dalami sama-sama Waskita, kayaknya mestinya memangkas (waktu tempuh) harusnya, kayaknya bukan (45 menit Jakarta-Bandung)," ujar Dody dalam pertemuan di Lemhanas, Jakarta Pusat.
Perhitungan Waktu Tempuh yang Berbeda
Klaim 45 menit dari Waskita Karya berbeda dengan perhitungan resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa perhitungan 45 menit tersebut sebenarnya adalah waktu tempuh untuk ruas Tol Japek II Selatan saja, yaitu dari Gerbang Tol (GT) Jatiasih hingga GT Sadang yang memiliki panjang 62 kilometer.
Perhitungan BPJT didasarkan pada asumsi kecepatan rata-rata kendaraan sebesar 80 km per jam. "Dari Jatiasih sampai Sadang 62 km, itu logis kalau 45-46 menit," jelas Wilan. Untuk jarak keseluruhan dari Pasteur (Bandung) ke Jatiasih (Jakarta) yang mencapai sekitar 132 km, waktu tempuh tentu akan lebih lama dari klaim 45 menit tersebut.
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi USD 424,4 Miliar di Kuartal III 2025, Struktur Dinilai Sehat
Pemerintah Kaji Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ini Tujuannya
Ekonomi Jepang Kontraksi 1,8% di Kuartal III 2025, Terimbas Tarif AS
IHSG Menguat ke 8.414: Sektor Properti & Infrastruktur Jadi Penggerak Utama