Makassar – NRA, seorang wanita 32 tahun asal kota ini, kini berurusan dengan polisi. Ia diduga menggasak uang korban hingga belasan juta rupiah lewat tipu-tukar uang baru di dunia maya. Kerugian yang dialami korbannya mencapai angka Rp12 juta lebih.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Majene, Rabu lalu. AKP Fredy dari Satreskrim memaparkan kronologinya. Semuanya berawal dari Facebook. Seorang warga bernama Dalmiah melihat sebuah unggahan yang menawarkan jasa penukaran uang baru dengan pecahan kecil. Tawaran itu terlihat menggiurkan.
Akun yang memposting bernama Andi Arsyila Asryi. Belakangan, akun itu diketahui dikendalikan oleh tersangka. Tanpa pikir panjang, korban pun menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.
Percakapan pun berlanjut. Si pelaku menawarkan jasanya, tentu dengan tambahan biaya jasa atau istilah yang akrab: jastip. Di sini, korban sempat mengusulkan untuk bayar setelah barang diterima. Tapi pelaku ngotot. Dia minta dibayar di muka.
Dan, korban pun akhirnya menuruti.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi CCTV Rp2 Miliar di Makassar Mandek, Kejaksaan Dinilai Lamban
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton