Makassar – NRA, seorang wanita 32 tahun asal kota ini, kini berurusan dengan polisi. Ia diduga menggasak uang korban hingga belasan juta rupiah lewat tipu-tukar uang baru di dunia maya. Kerugian yang dialami korbannya mencapai angka Rp12 juta lebih.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Majene, Rabu lalu. AKP Fredy dari Satreskrim memaparkan kronologinya. Semuanya berawal dari Facebook. Seorang warga bernama Dalmiah melihat sebuah unggahan yang menawarkan jasa penukaran uang baru dengan pecahan kecil. Tawaran itu terlihat menggiurkan.
Akun yang memposting bernama Andi Arsyila Asryi. Belakangan, akun itu diketahui dikendalikan oleh tersangka. Tanpa pikir panjang, korban pun menghubungi nomor WhatsApp yang tertera.
Percakapan pun berlanjut. Si pelaku menawarkan jasanya, tentu dengan tambahan biaya jasa atau istilah yang akrab: jastip. Di sini, korban sempat mengusulkan untuk bayar setelah barang diterima. Tapi pelaku ngotot. Dia minta dibayar di muka.
Dan, korban pun akhirnya menuruti.
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Juru Parkir Diamankan Usai Pengeroyokan di Makassar Bermula dari Sengketa Karcis
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakati Penataan Kawasan Pelabuhan dan Pembangunan Taman Km 0