Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara. Mereka merespons ketidakhadiran kliennya di persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini. Alasan utamanya? Kondisi kesehatan Nadiem yang dikatakan sedang tidak baik-baik saja sejak berada di Rumah Tahanan.
“Kami sangat menyesalkan sikap JPU yang memaksa Nadiem dibawa paksa ke pengadilan padahal dia sakit,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, Rabu (22/4/2026).
“Dalam keadaan seperti itu pun, Nadiem tidak diizinkan bertemu dokter dan rumah sakit langganannya. Padahal, dia sudah empat kali operasi di sana.”
Ari menegaskan, sikap jaksa itu dinilai sebagai pelanggaran HAM yang serius. “Harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, ya kami tidak hadir,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi Nadiem sebenarnya bukan hal baru. Dokter pribadi dan dokter kejaksaan sudah pernah menjelaskan parahnya keadaan terdakwa di sidang sebelumnya. Namun, permohonan pengalihan status tahanan untuk perawatan total seolah tak digubris. Bahkan, di tengah kondisi sakit, Nadiem tetap dipaksa hadir.
“Padahal sudah ada penetapan hakim,” ujar Ari dengan nada kesal. “Jika Nadiem sakit, langsung bawa ke RS yang biasa menanganinya. Dia kan tahanan hakim, bukan tahanan jaksa.”
Dia menambahkan, “JPU wajib melaksanakannya. Tindakan ini bukan cuma melanggar HAM, tapi juga contempt of court.”
Di sisi lain, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pagi itu terasa lengang dari pihak terdakwa. Sidang yang seharusnya memeriksa saksi dan ahli dari pembela Nadiem itu terpaksa berjalan tanpa kehadiran satu pun pengacaranya.
Jaksa yang hadir menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah sepakat dengan jadwal ini. Penuntut Umum hadir, tapi penasihat hukum tidak,” ucapnya.
Setelah berembuk, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. Sidang baru akan dilanjutkan Senin, 27 April 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah berharap ada profesionalitas dari tim advokat terdakwa ke depannya.
“Kami harap rekan advokat bisa hadir. Penundaan ini tentu menjadi pertimbangan majelis untuk tahapan persidangan selanjutnya,” ujarnya sebelum menutup persidangan.
Kasus yang menjerat Nadiem ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia masih menjabat. Jaksa mendakwa proyek itu menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 2,1 triliun.
Rinciannya, ada kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun. Lalu, pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tak bermanfaat menyedot anggaran sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, tiga nama lain juga ikut terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa IBAM.
Artikel Terkait
BTN dan KAI Komitmen Bangun Hunian Vertikal di Atas Lahan Manggarai
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran
YouTube Patuh pada PP Tunas, Batasi Aksen Pengguna di Bawah 16 Tahun
Dua Mahasiswi Unsoed Laporkan Rekan ke Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Seksual