Mutasi TNI: Letjen Widi Prasetijono Kembali Dapat Jabatan di Tengah Proses Hukum
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, baru saja merombak peta kepemimpinan di tubuh tentara. Lewat Surat Keputusan bernomor Kep/1664/XII/2025, tak kurang dari 187 perwira tinggi dari ketiga matra digeser posisinya. Angkanya cukup besar: 109 dari AD, 36 dari AL, dan 42 dari AU.
Di antara sekian banyak nama yang berputar, satu sosok menarik perhatian: Letnan Jenderal Widi Prasetijono. Dia sebelumnya bertugas sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan). Kini, posisinya berubah menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Namun begitu, mutasi ini punya catatan khusus. Dalam salinan SK yang beredar, tepat di samping namanya, tercantum dua kata singkat tapi bermakna dalam: "Proses Hukum".
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Letjen Widi tengah berurusan dengan kasus dugaan penjualan aset milik Yayasan Kodam Diponegoro. Kasus ini menjeratnya dari masa jabatannya sebagai Pangdam IV/Diponegoro dulu.
"Benar, diproses saat menjabat Pangdam Diponegoro," ujar seorang petinggi TNI yang dikonfirmasi mengenai hal ini.
Nama Widi Prasetijono sebenarnya bukan hal baru di publik. Karirnya cukup moncer. Dia pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo di periode awal pemerintahan, antara 2014 hingga 2016. Lulusan Akmil 1993 ini punya jejak panjang: mulai dari Komandan Kodim di Surakarta, Komandan Korem di Solo, hingga naik menjadi Kepala Staf Kodam Diponegoro. Puncaknya, ia sempat memegang posisi strategis seperti Danjen Kopassus dan Pangdam Diponegoro.
Setelah Presiden Jokowi lengser dan digantikan oleh Prabowo Subianto, karir Widi seolah mandek. Dia ditempatkan di posisi non-job sebagai dosen Unhan. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus KSAD, rupanya justru menjadi pintu baginya untuk menjalani proses hukum. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari penjualan lahan seluas 700 hektare milik Yayasan Diponegoro, dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp 237 miliar, ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Di sisi lain, Widi bukan satu-satunya. Ada sejumlah perwira tinggi lain yang juga dipindahkan ke posisi Staf Khusus KSAD. Berikut beberapa di antaranya:
Mayjen Satrijo Panandojo, sebelumnya Perwira Sahli KSAD Tingkat III, kini menjadi Staf Khusus KSAD.
Mayjen Husein Segaf, juga dari Perwira Sahli KSAD Tingkat III, dipindah ke posisi yang sama dengan penugasan di kementerian atau lembaga.
Mayjen Hari Arif, yang sebelumnya menangani bidang Narkoba di tingkat Perwira Sahli, ikut berpindah.
Selain mereka, masih ada sederet nama lain seperti Brigjen Ryo Neswan, Brigjen Erwansjah, Brigjen Yudha Fitri, hingga Brigjen Anjas Asmara yang mengalami pergeseran serupa dari berbagai jabatan lama ke posisi Staf Khusus KSAD.
Rotasi besar-besaran ini jelas mengundang tanya. Apalagi dengan kasus hukum yang masih membayangi salah satu perwiranya. Bagaimana proses hukum akan berjalan ketika yang bersangkutan justru mendapat tugas baru? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Pemerintah Rilis Jadwal Lengkap TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Manchester City Kalahkan Liverpool 2-1 Berkat Gol Telat Haaland
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi