Dalam putusannya, MKD memutuskan dua anggota DPR tidak terbukti melanggar kode etik, yaitu Adies Kadir dan Uya Kuya dari Fraksi PAN. Meski demikian, Adies Kadir diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media.
Sebaliknya, tiga anggota dewan lainnya dinyatakan melanggar etik dan dikenai sanksi penonaktifan:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 6 bulan
- Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 3 bulan
- Eko Patrio (Fraksi PAN): dinonaktifkan selama 4 bulan
Selama masa penonaktifan, seluruh anggota DPR yang terkena sanksi tidak akan menerima hak keuangan mereka.
Proses Pemeriksaan MKD
Putusan final MKD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra sidang tahunan Letkol Suwarko, serta sejumlah ahli dari berbagai bidang seperti kriminologi, hukum, sosiologi, dan analisis perilaku. Keterangan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar juga menjadi pertimbangan dalam putusan ini.
Artikel Terkait
Ribuan Umat Padati Gereja Katedral Jakarta untuk Ibadah Jumat Agung
FWP Polda Metro Jaya Ajak Anak Panti Asuhan Bermain di Senayan Park
Anggota DPR Desak Percepat Elektrifikasi untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi
Investor Jalan Tol Lebih Hati-hati, Fokus pada Pembagian Risiko