Dalam putusannya, MKD memutuskan dua anggota DPR tidak terbukti melanggar kode etik, yaitu Adies Kadir dan Uya Kuya dari Fraksi PAN. Meski demikian, Adies Kadir diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media.
Sebaliknya, tiga anggota dewan lainnya dinyatakan melanggar etik dan dikenai sanksi penonaktifan:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 6 bulan
- Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem): dinonaktifkan selama 3 bulan
- Eko Patrio (Fraksi PAN): dinonaktifkan selama 4 bulan
Selama masa penonaktifan, seluruh anggota DPR yang terkena sanksi tidak akan menerima hak keuangan mereka.
Proses Pemeriksaan MKD
Putusan final MKD ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra sidang tahunan Letkol Suwarko, serta sejumlah ahli dari berbagai bidang seperti kriminologi, hukum, sosiologi, dan analisis perilaku. Keterangan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar juga menjadi pertimbangan dalam putusan ini.
Artikel Terkait
PSSI Tak Mau Ambil Risiko, Syarat Khusus untuk Calon Pelatih Timnas Wanita
Bali Catat Lonjakan Wisatawan Asing Menjelang Nataru
Di Balik Semak-Semak Spiderwick: Ketika Fantasi Menjadi Cermin Keluarga
Metrodata Luncurkan Megarock, Platform AI End-to-End untuk Dongkrak Transformasi Digital