Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi di Situbondo Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap seorang remaja berinisial MSH (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir Oktober 2025. "Orang tua korban curiga terhadap hubungan keduanya dan setelah pemeriksaan, ditemukan bukti kuat telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," jelas Rezi pada Jumat (31/10).
Profil Korban dan Modus Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan memberikan keterangan lebih lanjut bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Desa Jatibanteng. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak asusila ini berulang kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Artikel Terkait
Tanah Longsor Trenggalek Tewaskan 2 Orang, 2 Korban Masih Hilang: Update Terbaru
Honda Luncurkan Roket Eksperimental Berkelanjutan di Japan Mobility Show 2025
Proyek JSDP Zona 1 Capai 42%, Transformasi Sistem Air Limbah Jakarta
BLACKPINK Hebohkan GBK Jakarta dengan Segmen Solo Terbaik di Konser Deadline