Di Jayapura, suasana Idulfitri tahun ini membawa angin segar bagi ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan. Tercatat, 423 warga binaan yang tersebar di 11 Lapas di bawah Kanwil Ditjenpas Papua menerima Remisi Khusus. Momen lebaran ini dimanfaatkan negara untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku mereka.
Kepala Kantor Wilayah, Herman Mulawarman, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar hadiah. "Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan," ujarnya di Jayapura, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, pemberian ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengapresiasi setiap langkah perbaikan diri.
Dari total penerima, rinciannya cukup menarik. Sebanyak 421 orang mendapatkan Remisi Khusus I, yang berarti masa pidana mereka dipotong sebagian. Namun begitu, ada dua orang yang beruntung lebih. Mereka memperoleh RK II dan langsung bebas pada hari itu juga.
Kalau kita lihat per lapas, di Lapas Narkotika Jayapura saja ada 65 warga binaan yang dapat RK I.
Ilustrasi narapidana. Medcom
Artikel Terkait
Polisi Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Libur Panjang
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi