Proses Hukum dan Barang Bukti
Agung menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk mendukung proses penyidikan. "Tersangka saat ini telah kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan psikologis korban," tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka MSH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Situbondo
Polres Situbondo menyatakan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Kasus seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak," pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Kencang Tahun Depan
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025