Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Setelah Sembilan Tahun, Produksi Minyak Indonesia Akhirnya Naik
Kilang Teapot China Berburu Minyak Baru Usai Venezuela Berpaling ke AS
TNI AL Bongkar Muat Alat Berat di Lhokseumawe untuk Percepat Rehabilitasi Pascabencana
Rahasia Tak Tertulis di Dapur Padang: Bawang Merah Harus Lebih Banyak!