Tidak salah, tapi secara organisatoris memang belum pernah dibahas secara serius," kata Anwar kepada kumparan, Selasa (16/7).
Adapun soal rencana akuisisi KB Bank Syariah, menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, juga belum dibahas organisasi.
"Belum ada pembahasan. Masih dalam tahap komunikasi sangat umum," tutur Abdul Mu'ti
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
"Hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/7).
Dalam POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi
Mourinho Pernah Kritik Puasa Ramadhan Pemainnya di Inter Milan
Imsak Bogor Seragam Pukul 04.32 WIB, Subuh 04.42 WIB