Kasus tak biasa kembali terjadi di bus TransJakarta. Dua pria, berinisial HW dan FTR, ditangkap usai diduga melakukan aksi asusila di dalam bus yang tengah beroperasi. Menariknya, keduanya ternyata baru saling mengenal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, perkenalan HW dan FTR bahkan belum genap seminggu.
"Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi," jelas Onkoseno kepada awak media, Senin lalu.
"Saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK," tambahnya.
Rupanya, janji bertemu itu berujung pada perjalanan bersama di rute 1A. Di dalam bus yang padat, mereka memutuskan untuk melakukan onani. Aksi itu langsung menarik perhatian polisi, yang kemudian memeriksa keduanya.
Dari pengakuan yang berhasil dihimpun, HW dan FTR mengklaim ini adalah kali pertama mereka berbuat hal semacam itu di tempat umum.
"Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini," ujar Onkoseno.
Namun begitu, polisi tak serta merta percaya. Mereka masih akan mendalami hubungan di antara kedua pria ini lebih jauh. "Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut," tegas perwira polisi itu.
Bagaimana kronologi kejadiannya? Onkoseno memaparkan, baik pelaku maupun korban saat itu sama-sama berdiri. Posisi HW dan FTR berada tepat di belakang korban.
"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," jelasnya.
Dalam kondisi itu, FTR kemudian meraba alat kelamin HW. Aksi itu berlangsung hingga mengeluarkan cairan sperma yang, sayangnya, mengenai baju seorang penumpang wanita di depan mereka.
Korban sempat mengira itu cuma tetesan air AC. "Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," tutur Onkoseno.
Namun, anggapan itu ternyata salah. Ada penumpang lain yang menyaksikan kejadian sebenarnya dan memberitahu korban. Akhirnya, ia pun sadar cairan di bajunya adalah sperma.
Atas perbuatannya, HW dan FTR kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara. Kasus ini masih terus diselidiki untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.
Artikel Terkait
103 Hunian Tetap Korban Bencana Tapanuli Utara Dikebut, 70 Unit Ditargetkan Rampung Mei 2026
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur
Dominik Szoboszlai Alami Musim Tanpa Gelar Pertama dalam Karier Setelah Liverpool Tersingkir
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia