Wakil MPR: Pemberantasan Korupsi di Pendidikan Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran

- Minggu, 07 Juni 2026 | 21:35 WIB
Wakil MPR: Pemberantasan Korupsi di Pendidikan Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai bahwa upaya memberantas korupsi di lingkungan pendidikan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan surat edaran dan pengawasan semata. Menurutnya, nilai-nilai antikorupsi dan integritas harus ditanamkan sejak usia dini agar menjadi karakter yang melekat pada setiap individu.

“Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sejumlah pihak menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam menekan praktik curang di dunia pendidikan.

Lestari mengakui bahwa surat edaran itu merupakan langkah penting. Isinya secara tegas melarang praktik pungutan liar, siswa titipan, rekayasa domisili, dan gratifikasi. KPK juga mengingatkan bahwa kecurangan dalam proses penerimaan murid baru dapat mengikis nilai-nilai luhur pendidikan.

Namun, politikus yang akrab disapa Rerie itu menilai langkah tersebut belum cukup. Menurutnya, pencegahan korupsi di dunia pendidikan harus dibangun dari akar, yakni melalui penanaman integritas sebagai karakter dasar anak bangsa sejak usia dini.

“Data KPK menunjukkan tantangan yang cukup berat. Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas sektor pendidikan hanya 69,50 dari skala 100. Capaian itu berarti sistem integritas baru mulai terbentuk, namun belum menjadi budaya yang konsisten,” papar Rerie.

Catatan dari lembaga yang sama mengungkapkan bahwa 28 persen sekolah masih memungut biaya ilegal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, 23 persen sekolah menutup mata terhadap kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi.

Di tingkat orang tua, 65 persen responden masih menganggap wajar memberikan hadiah kepada guru pada momen tertentu. Sementara itu, 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang biasa.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan wajib menanamkan nilai-nilai integritas dalam proses tumbuh kembang dan belajar mengajar. Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa implementasi pendidikan antikorupsi harus berlangsung secara substantif, tidak sekadar seremonial. “Dengan fondasi integritas yang kuat sejak dini, anak-anak akan tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan menolak segala bentuk kecurangan,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar